Semakin bertambahnya populasi kendaraan listrik, maka kebutuhan infrastruktur pengisian ulang kendaraan listrik juga semakin banyak. Selanjutnya peluang bisnis spklu ini sangat menjanjikan bagi Anda yang ingin menjadi bagian dari revolusi ramah lingkungan. Kemudian melalui skema yang flexibel memungkinkan partnership SPKLU ini dapat berjalan dengan baik.
Oleh karena itu kami menyediakan layanan pembuatan infrastruktur pengisian ulang kendaraan listrik dengan jangkauan mencakup seluruh wilayah Indonesia.
Syarat dan ketentuan menjadi partner SPKLU
– Memiliki modal penyediaan SPKLU
– Memiliki lahan untuk pembangunan SPKLU
– Memonitoring bisnis melalui aplikasi Charge.IN
– Menerima keuntungan hasil penjualan SPKLU
Keuntungan
– Tidak perlu memiliki IUPTL penjualan & IUJPTL bidang pengoperasian SKPLU
– Platform telah teruji > 12 juta pengguna
– Pengoperasian self service SPKLU, minimun SDM
– Promosi & Branding disupport PLN
– Mengakselerasi memulai bisnis SPKLU
IUPTL: Izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik
IUPJTL: Izin Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik
Tahap Pendaftaran partner SPKLU
Pengajuan awal
Calon partner mendaftar melalui website pln.co.id dan/atau menyurat, serta melengkapi dokumen persyaratan
Koordinasi awal
Kemudian melakukan pertemuan dengan calon partner (detail layanan, pilihan paket, dll)
Verifikasi & Analisa
Pengecekan dokumen permohonan, survey lahan partner, kajian kelayakan
Kontrak kerjasama
Hasil kerjasama dituangkan dalam Kontrak Kerjasama dan Penendatangan
Pembayaran Paket
Partner membayar biaya Investor Owned Investor Oparate SPKLU sesuai yang dipilih
Pembangunan SPKLU
Pembangunan shelter, penyediaan EV Charger, Integrasi dan Pengujian
Komersialisasi SPKLU
Dilakukan pendaftaran SPKLU ke KESDM, SPKLU self service, pemeliharaan SPKLU dan monitoring transaksi SPKLU
MEDIUM CHARGING
– Kapasitas: 25kW
– Luas Lahan: 6×7 (42 m2)
– Pembangunan shelter (outdoor atau indoor) kemudian instalasi pasokan tenaga listrik dan pemeliharaan SPKLU.
FAST CHARGING
– Kapasitas: 50kW
– Luas Lahan: 6×7 (42 m2)
– Pembangunan shelter (outdoor atau indoor) kemudian instalasi pasokan tenaga listrik dan pemeliharaan SPKLU.
ULTRA FAST CHARGING
– Kapasitas: 100kW
– Luas Lahan: 6×7 (42 m2)
– Pembangunan shelter (outdoor atau indoor) kemudian instalasi pasokan tenaga listrik dan pemeliharaan SPKLU.
Demikian penjelasan mengenai partnership SPKLU, apakah anda tertarik akan peluang usaha ini?